BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan
negara dengan luas wilayah hampir 2 juta km2 dan berpenduduk lebih 206 juta
jiwa pada tahun 2000, memiliki potensi sumberdaya alam baik di laut (marine
natural resources) dan di darat (land natural resources) yang sangat besar. Kenyataan
bahwa sumberdaya yang berlimpah tersebut tidak merata beradadi seluruh daerah.
Hal yang sama terjadi dengan sebaran sumberdaya manusia yang merupakan “aktor”
pembangunan tersebar juga tidak merata. Implikasi dari ketidak-merataan
keberadaan kedua sumberdaya tersebut adalah belum baiknya tingkat pelayanan
infrastruktur wilayah melayani kebutuhan wilayah dan masyarakat, terutama
daerah-daerah terisolir dan tertinggal.
Untuk mengoptimalkan nilai manfaat sumberdaya yang
berlimpah tetapi tidak merata tersebut bagi pengembangan wilayah nasional
secara berkelanjutan dan menjamin kesejahteraan umum secara luas (public
interest), diperlukan intervensi kebijakan dan penanganan khusus oleh
Pemerintah untuk pengelolaan wilayah yang tertinggal. Secara sederhana, pembangunan ekonomi dapat
dipahami sebagai upaya melakukan perubahan yang lebih baik dari sebelumnya yang
ditandai oleh 3membaiknya faktor-faktor produksi. Faktor-faktor produksi
tersebut adalah kesempatan kerja, investasi, dan teknologi yang dipergunakan
dalam proses produksi.
Dalam konteks tersebut, pembangunan ekonomi merupakan
pembangunan yang a-spasial, yang berarti bahwa pembangunan ekonomi memandang
wilayah nasional tersebut sebagai satu “entity”. Meningkatnya kinerja ekonomi
nasional sering diterjemahkan dengan meningkatnya kinerja ekonomi seluruh
wilayah/daerah. Hal ini memberikan pengertian yang “bias”, karena hanya beberapa
wilayah/daerah yang dapat berkembang seperti nasional dan banyak daerah yang
tidak dapat berlaku seperti wilayah nasional. Wilayah Indonesia terdirid ari 33
propinsi dengan 400an kabupaten/kota yang secara sosial ekonomi dan budaya
sangat beragam. Keberagaman ini memberikan perbedaan dalam karakteristik
faktor-faktor produksi yang dimiliki. Seringkali kebijakan nasional pembangunan
ekonomi yang disepakati sulit mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan pada
semua daerah-daerah yang memiliki karakteristik sangat berbeda. Contoh,
kebijakan nasional untuk industrialisasi, di daerah yang berkarateristik
wilayah kepulauan dan laut diantisipasi dengan pembangunan industri perikanan,
sedangkan daerah yang berkarakteristik darat dikembangkan melalui pembangunan
kawasan industri, serta daerah yang tertinggal merencanakan pembangunan
industri tetapi sulit merealisasikannya akibat rendahnya SDM, SDA, dan
infrastruktur yang dibutuhkan oleh pengembangan Industri. Pendekatan ini
dikenal dengan pembangunan ekonomi wilayah.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian dari perencanaan pembangunan?
2.
Strategi perencanaan pembangunan.
3.
Tantangan pembangunan Indonesia.
4.
Peran pemerintah dalam perencanaan
pembangunan.
5.
Tahap-tahap sisem perencanaan.
C. Tujuan Masalah
Adapun tujuaan dari penulisan makalah ini yang lebih
spesifik membahas mengenai “PERENCANAAN PEMBANGUNAN INDONESIA” agar sipembaca
terkhusus pada mahasiswa dan umumnya
kepada masyarakat nantinya lebih memahami serta mengerti tentang praktek
monopoli yang terjadi apa yang menjadi pennyebab, apa pula keuntungan dan
kerugian yang didapat serta ciri-ciri dari pasar monopolo itu sendiri, setelah
membaca karya tulis ini diharapkan si pembaca telah mendapat gambaran tentang
kaitanya dengan praktik perpajakan yang kami bahas yang kami bahas.
BAB
II
PEMBAHASAN
PERENCANAAN
PEMBANGUNAN INDONESIA
A. Pengertian Perencanan Pembangunan
Istilah “perencanaan pembangunan”, khususnya pembangunan
ekonomi, sudah biasa terdengar dalam pembicaraan sehari-hari. Akan tetapi,
“perencanaan” diartikan berbeda-beda dalam buku yang berbeda. Conyers &
Hills (1994) mendefinisikan “perencanaan” sebagai ”suatu proses yang
bersinambungan”, yang mencakup “keputusan-keputusan atau pilihan-pilihan
berbagai alternatif penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan
tertentu ada masa yang akan datang.“
Definisi tersebut mengedepankan 4 unsur dasar perencanaan, yakni :
1)
Pemilihan. ”Merencanakan berarti memilih,”
kata Yulius Nyerere (mantan Presiden Tanzania) ketika menyampaikan pidato
Repelita II Tanzania pada tahun 1969. Artinya, perencanaan merupakan proses
memilih di antara berbagai kegiatan yang diinginkan, karena tidak semua yang
diinginkan itu dapat dilakukan dan dicapai dalam waktu yang bersamaan. Hal itu
menyiratkan bahwa hubungan antara perencanaan dan proses pengambilan keputusan
sangat erat. Oleh karena itu, banyak buku mengenai perencanaan membahas
pendekatan-pendekatan alternatif dalam proses pengambilan keputusan, terutama
yang berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi pengambilan keputusan dan
urutan tindakan di dalam proses pengambilan keputusan.
2)
Sumber daya. Perencanaan merupakan alat
pengalokasian sumber daya. Penggunaan istilah “sumber daya” di sini menunjukkan
segala sesuatu yang dianggap berguna dalam pencapaian suatu tujuan tertentu.
Sumber daya di sini mencakup sumber daya manusia; sumber daya alam (tanah, air,
hasil tambang, dan sebagainya); sumber daya modal dan keuangan. Perencanaan
mencakup pro-ses pengambilan keputusan tentang bagaimana sumber daya yang
tersedia itu digunakan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, kuantitas dan kualitas
sumber daya tersebut sangat berpengaruh dalam proses memilih di antara berbagai
pilihan tindakan yang ada.
3)
Tujuan. Perencanaan merupakan alat untuk
mencapai tujuan. Konsep perencanaan sebagai alat pencapaian tujuan muncul
berkenaan dengan sifat dan SIMRENAS: Panduan Pemahaman dan Pengisian Data Dasar
Perencanaan Pembangunan proses penetapan tujuan. Salah satu masalah yang sering
dihadapi oleh seorang perencana adalah bahwa tujuan-tujuan mereka kurang dapat
dirumuskan secara tepat. Sering kali tujuan-tujuan tersebut didefinisikan
secara kurang tegas, karena kadang kala tujuan-tujuan tersebut ditetapkan oleh
pihak lain.
4)
Waktu. Perencanaan mengacu ke masa depan.
Salah satu unsur penting dalam perencanaan adalah unsur waktu. Tujuan-tujuan
perencanaan dirancang untuk dicapai pada masa yang akan datang. Oleh karena
itu, perencanaan berkaitan dengan masa depan. Dalam perencanaan kita pasti
ingin kegiatan yang kita lakukan itu semaksimal mungkin dan dalam waktu yang
singkat, sehingga bisa optimal dan efektif.
Pembangunan ekonomi wilayah memberikan perhatian yang
luas terhadap keunikan karakteristik wilayah (ruang). Pemahaman terhadap
sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur dan
kondisi kegiatan usaha dari masing-masing daerah di Indonesia serta interaksi
antar daerah (termasuk diantara faktor-faktor produksi yang dimiliki) merupakan
acuan dasar bagi perumusan upaya pembangunan ekonomi nasional ke depan.UU
24/1992 tentang Penataan Ruang menyebutkan bahwa ruang dipahami sebagai suatu
wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruangudara sebagai satu
kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk hidup lainnya hidup dan melakukan
kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya. Dalam konteks ini, sumberdaya
alam, sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur wilayah dan kegiatan
usaha merupakan unsur pembentuk ruang wilayah dan sekaligus unsur bagi
pembangunan ekonomi nasional yang lebih merata dan adil.
B. Tantangan Pembangunan Indonesia ke Depan
Tantangan pembangunan Indonesia ke depan sangat berat dan
berbeda dengan yang sebelumnya. Paling tidak ada 4 (empat) tantangan yang
dihadapi Indonesia, yaitu:
i.
Otonomi daerah,
ii.
Pergeseran orientasi pembangunansebagai
negara maritim,
iii.
Ancaman dan sekaligus peluang globalisasi,
serta
iv.
Kondisi objektif akibat krisis ekonomi.
Pertama, Undang-undang No. 22 tahun 1999 secara tegas
meletakkan otonomi daerah di daerah kabupaten/kota. Hal ini berarti telah
terjadi penguatan yang nyata dan legal terhadap kabupaten/kota dalam menetapkan
arah dan target pembangunannya sendiri. Di satu sisi, penguatan ini sangat
penting karena secara langsung permasalahaan yang dirasakan masyarakat di
kabupaten/kota langsung diupayakan diselesaikan melalui mekanisme yang ada di
kabupaten/kota tersebut. Tetapi, di sisi lain, otonomi ini justru
menciptakan ego daerah yang lebih besar dan bahkan telah menciptakan konflik
antar daerah yang bertetangga dan ancaman terhadap kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kedua, reorientasi pembangunan Indonesia ke depan adalah
keunggulan sebagai negara maritim. Wilayah kelautan dan pesisir beserta
sumberdaya alamnya memiliki makna strategis bagi pembangunan ekonomi Indonesia,
karena dapat diandalkan sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
Ketiga, ancaman dan peluang dari globalisasi ekonomi
terhadap Indonesia yang terutama diindikasikan dengan hilangnya batas-batas
negara dalam suatu proses ekonomi global. Proses ekonomi global cenderung
melibatkan banyak negara sesuai dengan keunggulan kompetitifnya seperti
sumberdaya manusia, sumberdaya buatan/infrastruktur, penguasaan teknologi,
inovasi proses produksi dan produk, kebijakan pemerintah, keamanan,
ketersediaan modal, jaringan bisnis global, kemampuan dalam pemasaran dan
distribusi global.
Ada empat manfaat yang dirasakan dari globalisasi
ekonomi, yaitu
a.
Spesialisasi produk yang didasarkan pada
keunggulan absolut atau komparatif,
b.
Potensi pasar yang besar bagi produk masal,
c.
Kerjasama pemasaran bagi hasil bumi dan
tambang untuk memperkuat posisi tawar,
d.
Adanya pasar bersama 6untuk produk-produk ekspor
yang sama ke pasar Asia Pasifik yang memiliki 70% pasar dunia. Di
sisi lain, globalisasi juga memberikan ancaman terhadap ekonomi nasional
dan daerah berupa membanjirnya produk-produk asing yang menyerbu pasar-pasar
domestik akibat tidak kompetitifnya harga produk lokal.
Terakhir, kondisi objektif akibat krisis
ekonomi (jatuhnya kinerja makro ekonomi menjadi –13% dan kurs rupiah yang
terkontraksi sebesar 5-6 kali lipat) dan multi dimensi yang dialami Indonesia
telah menyebabkan tingginya angka penduduk miskin menjadi 49,5 juta atau 24,2%
dari total penduduk Indonesia pada tahun 1997/1998 dan mulai membaik pada tahun
1999 menjadi 23,4% atau 47,97 juta jiwa. Di sisi lain, krisis ekonomi ini
menjadi pemacu krisis multidimensi, seperti krisis sosial, dan krisis
kepercayaan terhadap pemerintah.
C. Peran Pemerintah Dalam Perencanaan
Pembangunan
Di dalam literatur-literatur
ekonomi pembangunan sering disebutkan bahwa ada tiga peran pemerintah yang
utama yaitu:
1)
Sebagai pengalokasi
sumber-sumber daya yang dimiliki oleh negara untuk pembangunan;
2)
Penciptaan
stabilisasi ekonomi melalui kebijakan fiskal dan moneter; serta
3)
Sebagai
pendistribusi sumber daya.
Penjabaran ketiga fungsi ini di
Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 33 UUD 1945 Amandemen Keempat. Ayat (2) dan
ayat (3) menyebutkan bahwa negara menguasai bumi serta kekayaan alam yang
dikandung didalamnya, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
bagi hajat hidup orang banyak. Penguasaan ini dimaksudkan untuk dipergunakan
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini mengamanatkan kepada Pemerintah
agar secara aktif dan langsung menciptakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selanjutnya ayat (4) menyebutkan bahwa perekonomian diselenggarakan atas dasar
dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan
ekonomi nasional. Ayat ini juga mengamanatkan kepada Pemerintah untuk menjaga
dan mengarahkan agar sistem perekonomian Indonesia berjalan dengan baik dan
benar. Inilah yang dinamakan peran pengaturan dari pemerintah. Inilah yang
menjadi inti tugas lembaga perencanaan dalam Pemerintah. Pemerintah juga dapat melakukan intervensi
langsung melalui kegiatan-kegiatan yang dibiayai oleh pemerintah, yang mencakup
kegiatan-kegiatan penyediaan barang dan layanan publik, melaksanakan kegiatan
atau prakarsa strategis, pemberdayaan yang tak berdaya (empowering the
powerless) atau keberpihakan. Perencanaan Pembangunan Untuk Mencapai Tujuan dan
Cita-Cita Nasional Sejak awal, para bangsa menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia
didorong oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.
Mereka dengan sadar bercita-cita agar pengelolaan pembangunan Indonesia dapat
dilakukan sendiri oleh putra-putri bangsa ini secara mandiri, merdeka, dan
berdaulat. Kedaulatan dalam mengelolah pembangunan tentu berangkat dari
keyakinan yang kuat bahwa kita dapat melaksanakannya tanpa perlindungan dan
pengawasan pihak asing.
Oleh karena itu, pembangunan
masyarakat untuk mencapai cita-cita kemerdekaan yang tercantum dalam Pembukaan
UUD 1945 haruslah diselenggarakan dengan seksama, efektif, efisien, dan
terpadu. Tujuan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut adalah untuk (1) Melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) Memajukan kesejahteraan umum; (3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dari
keempat tujuan ini, tiga di antaranya secara eksplisit menyatakan kualitas
kehidupan yaitu butir pertama, kedua, dan ketiga yaitu kehidupan masyarakat
yang terlindungi, sejahtera, dan cerdas. Sedangkan untuk distribusi dan
pemerataan kualitas hidup tersebut dirumuskan dalam sila Kelima Pancasila yaitu
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?. Intinya adalah
keterlindungan, kesejahteraan, dan kecerdasan masyarakat, haruslah
terdistribusi secara adil.
D. Tahap-Tahap Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional
Proses penyusunan rencana baik
itu jangka panjang, menengah, maupun tahunan dapat dibagi dalam empat tahap
yaitu:
i.
Penyusunan Rencana
yang terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
a.
Penyiapan rancangan
rencana pembangunan oleh lembaga perencana dan bersifat rasional, ilmiah,
menyeluruh, dan terukur.
b.
Penyiapan rancangan
rencana kerja oleh kementerian/lembaga/satuan kerja Berangkat daerah sesuai
dengan kewenangan dengan mengacu pada rancangan pada butir (a).
c.
Musyawarah
perencanaan pembangunan.
d.
Penyusunan
rancangan akhir rencana pembangunan.
ii.
Penetapan rencana
a.
RPJP Nas dgn UU dan
RPJP Daerah dgn Perda
b.
RPJM dengan Peraturan
Presiden/Kepala Daerah
c.
RKP/RKPD dengan
Peraturan Presiden/Kepala Daerah
d.
Pengendalian
Pelaksanaan Rencana adalah wewenang dan tanggung-jawab pimpinan
kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
e.
Evaluasi Kinerja
pelaksanaan rencana pembangunan perioda sebelumnya. Tujuannya adalah untuk
mendapatkan informasi tentang kapasitas lembaga pelaksana, kualitas rencana
sebelumnya, serta untuk memperkirakan kapasitas pencapaian kinerja di masa yang
akan datang.
E. Jenis-Jenis Dokument Rencana Pembangunan
Undang-Undang tentang sistem
perencanaan pembangunan nasional menetapkan adanya dokumen-dokumen perencanaan
yaitu dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun), dokumen perencanaan
pembangunan berjangka menengah (5 tahun), dan dokumen rencana pembangunan tahunan.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Rencana pembangunan jangka panjang (RPJP)
terdiri dari rencana pembangunan jangka panjang di tingkat nasional dan di
tingkat daerah. RPJP Nasional merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya
pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam bentuk visi, misi, dan arah
pembangunan Nasional. Sedangkan RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah
pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional.
Rencana pembangunan jangka
panjang diwujudkan dalam visi dan misi jangka panjang dan mencerminkan
cita-cita kolektif yang akan dicapai oleh masyarakat beserta strategi untuk
mencapainya. Oleh karenanya, rencana pembangunan jangka panjang adalah produk
dari semua elemen bangsa, masyarakat, pemerintah, lembaga-lembaga tinggi
negara, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi politik. Visi merupakan
penjabaran cita-cita kita berbangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindungi, sejahtera dan cerdas serta
berkeadilan. Visi kemudian perlu dinyatakan secara tegas ke dalam misi, yaitu
upaya-upaya ideal untuk mencapai visi tersebut, yang dijabarkan ke dalam arah
kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang.
·
Rencana Pembangunan Jangka.
Menengah
Rencana pembangunan jangka menengah
(RPJM) atau rencana lima tahunan terdiri atas rencana pembangunan jangka
menengah nasional (RPJMN) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah atau
RPJMD. Rencana pembangunan jangka menengah sering disebut sebagai agenda
pembangunan karena menyatu dengan agenda Pemerintah yang berkuasa. Agenda
pembangunan lima tahunan memuat program-program, kebijakan, dan pengaturan yang
diperlukan yang masing-masing dilengkapi dengan ukuran outcome? atau hasil yang
akan dicapai. Selain itu, secara sektoral terdapat pula Rencana Strategis atau
Renstra di masing-masing kementerian/departemen atau lembaga pemerintahan
nondepartemen serta renstra pemerintahan daerah yang merupakan gambaran RPJM
berdasarkan sektor atau bidang pembangunan yang ditangani.
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi,
dan program Presiden yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, yang
memuat strategi pembangunan Nasional, kebijakan umum, program
Kementerian/Lembaga dan lintas kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas
kewilayahan, serta kerangka ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian
secara menyeluruh termasuk arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang
berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Sedangkan RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala
Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM
Nasional, memuat arah kebijakan keuangan Daerah, strategi pembangunan Daerah,
kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja
Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja
dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Selanjutnya Renstra Kementerian dan Lembaga memuat
visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan
sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang disusun dengan
berpedoman pada RPJM Nasional dan bersifat indikatif. Sedangkan Renstra Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi
Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat
indikatif.
·
Rencana Pembangunan Tahunan.
Rencana pembangunan tahunan
disebut sebagai Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKP merupakan penjabaran dari
RPJM Nasional, memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi makro
yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk arah kebijakan
fiskal, serta program Kementerian/Lembaga, lintas Kementerian/Lembaga,
kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat
indikatif. Sedangkan RKPD merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu pada
RKP, memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah,
rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh
pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Kebijakan dalam sistem
pembangunan saat ini sudah tidak lagi berupa daftar usulan tapi sudah berupa
rencana kerja yang memperhatikan berbagai tahapan proses mulai dari input
seperti modal, tenaga kerja, fasilitas dan lain-lain. Kemudian juga harus
memperhatikan proses dan hasil nyata yang akan diperoleh seperti keluaran,
hasil dan dampak. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan harus dimulai dengan
data dan informasi tentang realitas sosial, ekonomi, budaya dan politik yang
terjadi di masyarakat, ketersediaan sumber daya dan visi/arah pembangunan. Jadi
perencanaan lebih kepada bagaimana menyusun hubungan yang optimal antara input,
proses, output, outcomes dan dampak.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Reformasi seluruh sendi-sendi
kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tahun 1998 telah mendorong adanya
pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan
pembangunan nasional harus mengakomodasi kenyataan bahwa perencanaan
pembangunan harus melalui proses demokratis, terdesentralisasi, dan mematuhi
tata pemerintahan yang baik. Demikian pula proses perencanaan pembangunan harus
melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh
rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat
Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik
bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.
Sistem perencanaan pembangunan
nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan
pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan
nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis
baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun
antara pusat dan daerah.
Rencana pembangunan nasional
dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian Rencana
Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden
dan berpedoman kepada RPJP Nasional.
Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).
Rencana kerja atau Renja ini
disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang
dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi
masing-masing instansi. Proses penyusunan rencana pembangunan secara demokratis
dan partisipatoris dilakukan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan
(Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian
pada tingkat Provinsi. Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke
Musrenbang Nasional yang merupakan sinkronisasi dari Program Kementerian dan
Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Musrenbang ini menghasilkan
Rancangan Akhir RKP sebagai pedoman penyusunan RAPBN.
Daftar
Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Pembangunan_ekonomi
http://www.inekriestianti.blogspot.com
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab2-perkembangan_strategi_dan_perencanaan_pembangunan_ekonomi_indonesia.pdf
adi,
Rianto. Dr. metode penelitian social dan hokum, edisi: 1. Jakarta: granit 2004
Drs.
T. Gilarso. SJ, pengantar ilmu ekonomi
makro (edisi revisi ), kanisius 2004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar